Kamis, 10 Oktober 2013

Hallo Dunia!!!

Hallo Dunia!



Eksistensi Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2004 Tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011 tentang Tata  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah berjalan selama 10 tahun ini telah menjadi dasar dan hal yang telah dilaksanakan setiap pemerintahan di Pusat maupun di Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menjadi partanyaan pada saat saya mempelajari mata kuliah Hukum Administrasi Negara apa sebenarnya macam-macam peraturan perundang-undangan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, serta bagaimana penjelasan muatan materinya?.


Muatan materi dalam UU No.12 Tahun 2011 ini mengatur tentang, asas pembentukan peraturan perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan; perencanaan peraturan perundang-undangan; penyusunan peraturan perundang-undangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang; pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan perubahan daerah kabupaten/kota; pengundangan; penyebarluasan; dan partisipasi masyarakat.

A.    Macam/ Jenis-jenis Peraturan Perundang-Undangan
UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.        Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.       Peraturan Presiden;
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2 :
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Tata  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , pasal 7 disebutkan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.       Peraturan Pemerintah;
d.      Peraturan Presiden; dan
e.       Peraturan Daerah.

Yang menjadi menarik adalah mengenai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang kembali dikenal sebagai peraturan perundang-undangan setelah dihilangkan selama 7 tahun selama periode 2004-2011 dalam urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini ternyata diatur dalam bagaian Penjelasan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

B.     Penjelasan Macam/ Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan
a.      Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Di dalam Ilmu Hukum sering dikatakan dengan hukum tertulis/ peraturan perundangan-undangan yang bentuknya tertulis. sedangan kan dalam mata kuliah Hukum Administrasi Negara, peraturan perundang-undangan sering dikaitkan dengan asal Legalitas. Asal legalitas artinya suatu tindakan atau perbuatan pemerintah harus mencerminkan undang-undang atau pemerintah yang sesuai dengan undang-undang.
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
d.      Peraturan Pemerintah;
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
e.       Peraturan Presiden;
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
 
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai  jenis macam-macam peraturan perundang-undangan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, serta bagaimana penjelasan muatan materinya. Terima kasih.

Di Tulis 10 Oktober 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar